EnglishIndonesian
EnglishIndonesian

CIMA Minta Menhub Permudah Penempatan Pelaut ke luar Negeri

  1. Home
  2. »
  3. Event
  4. »
  5. CIMA Minta Menhub Permudah Penempatan…


10 No. 915. Th. XVIII  Maritim 02 – 08 Agustus 2016 


Perkumpulan Konsorsium Perusahaan Pengawakan Kapa!yang semula bernama CIMA (Consorsium of Indonesian Manning Agencies) meminta Menteri Perhubungan yang barn, Budi Karya Sumadi, untuk mempermudah penempatan pelaut ke luar negeri.Beberapa peraturan Menhub yang menghambat penempatan pelaut Indonesia ke luar negeri perlu direvisi.“Permintaaan pelaut Indonesia keluar negeri cukup tinggi, tapi kita tidak dapat memenuhi seluruhnya karena terbentur aturan yang kadang sulit dilakukan perusahaan pengawakan kapal,” kata Ketua Umum OPP CIMA, Ubung S Kusrin, kepada Maritim di Jakarta, Jumat (29/7).
 Ia menyebut salah satu kendala dalam penempatan pelaut adalah Permenhub (Peraturan Menteri
Perhubungan) No. 84/2013 tentang Perekrntan dan Penempatan Awak Kapa!. Dalam permen itu disebutkan pernsahaan yang menempatkan pelaut ke luar negeri harus memiliki Surat Izin Usaha Perekrntan dan Penempatan Awak Kapa! (SIUPPAK) dari Kementerian Perhubungan. Salah satu syarat mendapatkan SIUPPAK, kata Ubung, perusahaan harus memiliki perjanjian keagenan dengan prinsipal di luar negeri yang disahkan oleh KBR! atau KJRI di negara yang bersangkutan. Hal ini banyak dikeluhkan karena tidak semua perusahaan memiliki perjanjian keagenan dengan prinsipal di luar negeri.
Perwakilan RI di luar negeri juga tidak semuanya dapat mengendorse perjanjian tersebut, dengan alas an tidak memiliki kewenangan. Misalnya Korea, Taiwan, dan beberapa negara di Timur Tengah,termasuk Arab Saudi dan Uni EmiratArab.. “Untuk mengatasi hal ini, kita mengusulkan pengesahan tidak dilakukan di KBRI/KJRI, tapi cukup melalui notaris publik di negara yang bersangkutan,” kata Ubung yang didampingi Sekjen CIMA Gatot Cahyo Sudewo dan beberapa pengurus lainnya.Masalah lain yang juga jadi kendala, lanj ut Ubung, adalah kewajiban pernsahaan memilikimodal dasar Rp 3 miliar dan modal disetor Rp 750 juta. Ketentuan ini ditetapkan dalam Permenhub No.45/2015 yang diberlakukan efektif mulai Juni 2015. “Perusahaan yang belum memiliki izin dan akan mengajukan SIUPPAK harus memiliki bukti modal awal dan modal disetor. Tapi bagi yang sudah memiliki SIUPPAK sebelum terbitnya Permenhub itu, kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam tiga tahun ke depan,” kata Gatot.Aturan ini, menurnt Ubung, sangat memberatkan pernsahaan yang umumnya tidak tergolong besar. Beda dengan perusahaan lain yang mengirim pelaut untuk kapal kanal besar sejenis HAL(Holand American Line). Ditinjau kembali Terkait soal ini, CIMA meminta Menhub Budi Karya Sumadi untuk meninjau kembali atau merevisi kedua peraturan tersebut. Sehingga penempatan pelaut ke luar negeriberjalan lancar, tidak mengalami hambatan. Menurnt Ubung, pernsahaan yang mengirim pelaut ke luar negeri mencapai ratusan, tapi yang terdaftar seb.agai anggota CIMA hanya 61 perusahaan. Sedangkan pernsahaan pengawakan kapal yang telah mendapat SIUPPAK, hingga saat ini tercatat 55 perusahaan. Ia memperkirakan, kalau setiap tahun satu pernsahaan mengirim 100 orang saja, maka dalam setahun sedikitnya 6.000 pelaut Indonesia dikirim ke luar negeri. Standar gaji pelaut di kapal-kapal niaga atau penumpang minimal 600 dolar AS/bulan, sedang untuk kapal ikan sekitar 350 dolar AS/ bulan. Menurut Ubung, posisi Indonesia dalam penempatan pelaut di luar negeri saat ini menurun drastis. “Kalau beberapa tahun sebelumnya kita masuk urntan kedua setelah Filipina, kini anjlok ke urutan lima,” ucapnya prihatin.
Di sisi lain, Gatot Cahyo Sudewo mengatakan, dalam sejarah CIMA selama 30 tahun, baru tahun ini keberadaannya diakui oleh pemerintah. Pengakuan resmi itu diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 27 April 2016. Dalam surat keputusan yang ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris, nama CIMA bernbah menjadi Perkumpulan Konsorsium Pernsahaan Pengawakan Kapa!. Alasannya, organisasi dilarang menggunakan nama asosiasi, termasuk INSA. Dengan adanya pengakuan resmi, menurut , Ubung Kusrin meminta Kemenhub untuk mengakui keberadaan CIMA yang selama 30tahun telah banyak membantu pemerintah, khususnya dalam menyalurkan pelaut ke luar negeri. “Kemenhub perlu lebih banyak melibatkan CIMA dalam mernmuskan kebijakan, terutamadalam perekrutan dan penempatan awak kapal,” sambungnya. • Purwanto.