EnglishIndonesian
EnglishIndonesian

Frequently Asked Questions

  1. Home
  2. »
  3. Frequently Asked Questions
  1. Home
  2. »
  3. Frequently Asked Questions

CIMA adalah singkatan dari Consortium of Indonesian Manning Agencies. Dalam bahasa Indonesia organisasi ini disebut Konsorsium Perusahaan Pengawakan Kapal (KPPK).

Konsorsium Perusahaan Pengawakan Kapal (CIMA) berfungsi mewadahi pelaku pengusaha pengerah tenaga kerja pelaut dan bersama-sama dengan organisasi yang ada dimasyarakat memperjuangkan tenaga kerja pelaut yang berkeadilan dan berdaya saing serta ikut menyumbang peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia secara keseluruhan.

  1. Berperan aktif dalam rangka konsolidasi program nasional bidang kepelautan.
  2. Memajukan dan mengembangkan kemampuan serta keterampilan para anggota Konsorsium agar dapat tumbuh dan terbina secara dinamis dan mantap guna tercapainya sasaran dalam penempatan pelaut Indonesia ke Luar Negeri.
  3. Menyebarluaskan informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah maupun peluang dan kesempatan usaha dibidang penempatan tenaga kerja pelaut.
  4. Mengupayakan terselenggaranya pendidikan, pelatihan, seminar, lokakarya dan kegiatan lain yang bermanfaat bagi pengembangan kemampuan para anggota Konsorsium dan mitra kerja yang terkait dalam rangka mencapai keberhasilan program penempatan tenaga kerja pelaut.
  5. Mendorong pengusaha maupun mitra kerja lainnya agar meningkatkan system maupun fasilitas pendidikan dan pelatihan bagi terwujudnya peningkatan mutu pelaut yang professional sesuai dengan standar IMO.
  6. Membangun dan meningkatkan usaha pembinaan serta perlindungan baik untuk kepentingan anggota Konsorsium maupun pelaut khususnya.

Saat ini anggota CIMA terdiri dari 50 anggota. Untuk melihat detail perusahaannya terdapat di halaman MEMBER CIMA

Untuk menjadi anggota biasa harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dewan Pimpinan Pusat. Untuk lebih detail bisa lihat di halaman How To Become Member CIMA