EnglishIndonesian
EnglishIndonesian

How To Become Member CIMA

  1. Home
  2. »
  3. How To Become Member CIMA
  1. Home
  2. »
  3. How To Become Member CIMA

Untuk menjadi anggota biasa dapat mengajukan permohonan melalui form online website di link > form calon anggota CIMA

Calon anggota juga dapat mengirimkan permohonan menjadi anggota melalui email yang ditunjukan kepada Dewan Pimpinan Pusat 
info@cima.or.id dengan melampirkan :

  1. Copy Akte Pendirian Perusahaan yang terakhir.
  2. Copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) & SIUPPAK (jika ada)
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab perusahaan/ Direktur Utama.
  4. Surat Pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai cukup yang memuat kesediaan untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Keputusan-keputusan organisasi yang ada.
  5. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak.
  6. Copy KKB/CBA (jika ada).

 

Tata cara penerimaaan Anggota Biasa :

  1. Berkas permohonan ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat.
  2. Didalam jangka waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan diterima, Dewan Pimpinan Pusat tersebut harus sudah memberikan jawaban atas permohonan dimaksud secara tertulis.
  3. Setelah menerima pemberitahuan bahwa permohonan dikabulkan, pemohon diwajibkan segera memenuhi kewajiban untuk membayar uang pangkal sebesar Rp. 2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah Rp).
  4. Membayar iuran 6 bulan di muka (Rp.500.000/bln)

 

Pemohon yang telah membayar uang pangkal disahkan keanggotaannya oleh Dewan Pimpinan Pusat.