a. Berpartisipasi aktif membantu pemerintah di dalam meningkatkan serta memperluas lapangan kerja bagi masyarakat di Indonesia khususnya Pelaut.
b. Berperan serta dalam membina berbagai kegiatan dibidang keterampilan Pelaut Indonesia demi menunjang keberhasilan usaha dan pembangunan nasional.
c. Membina serta meningkatkan kerja sama hubungan kemitraan antara pengelola perusahaan pengawakan kapal dan instansi pemerintah terkait serta organisasi lainnya.
d. Menjalin kerjasama dengan pemerintah dan pihak terkait baik di dalam maupun di luar negeri.
e. Memupuk dan meningkatkan kesadaran nasional dan patriotisme para pengusaha pengawakan kapal Indonesia sebagai warga negara yang merupakan aset nasional dalam meningkatkan serta mengembangkan dunia kepelautan.
f. Memberikan pelayanan kepada perusahaan pengawakan kapal dalam kaitannya dengan pembinaan dan pengembangan keterampilan pelaut, serta manajemen perusahaan yang profesional.
g. Mengajukan dan memperjuangkan saran-saran dan usul-usul para anggota kepada pemerintah atau lembaga-lembaga dan badan-badan lainnya dalam segala hal yang berguna bagi kepentingan usaha pengawakan dan pelaut Indonesia.
h. Sebagai wadah untuk konsultasi menganalisa serta menyebarluaskan data dan informasi.
1. Fungsi perkumpulan KPPK untuk mewadahi pelaku usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dan bersama-sama dengan organisasi yang ada dimasyarakat untuk memperjuangkan tenaga kerja pelaut yang berkeadilan dan berdaya saing serta ikut menyumbang peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia secara keseluruhan.
2. Kegiatan Perkumpulan KPPK:
a. Berperan aktif dalam rangka konsolidasi program nasional bidang kepelautan.
b. Memajukan dan mengembangkan kemampuan serta keterampilan para anggota perkumpulan agar dapat tumbuh dan terbina secara dinamis dan mantap guna tercapainya sasaran dalam penempatan pelaut Indonesia ke luar negeri.
c. Menyebarluaskan informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah maupun peluang dan kesempatan usaha dibidang perekrutan dan penempatan awak kapal.
d. Mengupayakan terselenggaranya pendidikan, pelatihan, seminar, lokakarya dan kegiatan lain yang bermanfaat bagi pengembangan kemampuan para anggota KPPK dan mitra kerja yang terkait dalam rangka mencapai program penempatan tenaga kerja pelaut.
e. Mendorong pengusaha maupun mitra kerja lainnya agar meningkatkan sistem maupun fasilitas pendidikan dan pelatihan bagi terwujudnya peningkatan mutu pelaut yang profesional sesuai dengan standar International Maritime Organization (IMO) dan STCW 1978 Amandemen Manila 2010.
f. Membangun dan meningkatkan usaha pembinaan serta perlindungan baik untuk kepentingan anggota perkumpulan maupun pelaut khususnya.