Pada tanggal 27 Agustus 2024, CIMA menghadiri Lokakarya Penguatan Mekanisme Pelindungan Awak Kapal Perikanan Migran Indonesia yang diselenggarakan oleh International Organization for Migration (IOM). Lokakarya ini merupakan inisiatif penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan migran yang berasal dari Indonesia.
Poin-Poin Penting dari Lokakarya:
- Kontribusi Ekonomi Sektor Perikanan
Indonesia memainkan peran krusial sebagai salah satu produsen dan eksportir ikan terbesar di dunia, dengan kontribusi sebesar 6,17 miliar USD terhadap PDB pada tahun 2020. Uni Eropa dan Amerika Serikat adalah pasar utama bagi produk perikanan Indonesia, menegaskan posisi penting sektor perikanan Asia Tenggara dalam perekonomian global. - Peran Indonesia dalam Pasar Tenaga Kerja Internasional
Indonesia adalah negara pengirim terbesar untuk awak kapal perikanan migran, dengan sekitar 23.000 AKP migran direkrut setiap tahunnya. Data menunjukkan bahwa antara tahun 2013 hingga 2015, sekitar 250.000 AKP migran Indonesia bekerja di kapal penangkap ikan asing, dengan Taiwan dan Korea Selatan sebagai negara tujuan utama. - Masalah Kesejahteraan dan Perlindungan Kru
Perdagangan orang dan kerja paksa dalam industri perikanan menjadi masalah signifikan. Sekitar 1,8 juta orang di seluruh dunia terjebak dalam kerja paksa di sektor ini. Deklarasi ASEAN tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran, yang diadopsi pada KTT ASEAN ke-42, menempatkan kesejahteraan dan keamanan AKP sebagai prioritas utama. - Regulasi dan Kebijakan Perlindungan
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2022 (PP 22/2022) untuk mengatur perlindungan dan penempatan AKP migran. PP 22/2022 menetapkan standar minimum untuk perjanjian kerja laut, mencakup jam kerja, jam istirahat, serta persyaratan untuk perjanjian kerja bersama guna melindungi pekerja migran di industri perikanan. - Inisiatif Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO
Indonesia membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO) melalui Peraturan Presiden. Gugus tugas ini berfungsi memerangi perdagangan orang, termasuk di sektor perikanan, dengan dukungan komprehensif untuk korban, meliputi identifikasi, rehabilitasi, pemulangan, dan bantuan hukum. - Peran IOM dalam Dukungan dan Penanganan TPPO
IOM terus mendukung Pemerintah Indonesia dalam mencegah dan menangani TPPO dengan pendekatan pencegahan, perlindungan, dan penuntutan. IOM telah membantu ribuan korban, termasuk AKP migran, dan berkomitmen untuk memperbaiki mekanisme rujukan dan dukungan bagi korban.
Tujuan Lokakarya:
- Diskusi dan Kolaborasi: Menyediakan ruang dialog untuk membahas tantangan dan peluang kolaborasi dalam mekanisme rujukan kasus TPPO yang melibatkan AKP migran.
- Peningkatan Koordinasi: Meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam menangani isu pelindungan AKP migran.
- Penguatan Komitmen: Memperkuat komitmen dan dukungan pemangku kepentingan untuk mekanisme rujukan yang lebih baik bagi AKP migran.
- Promosi Hak dan Kesejahteraan: Mempromosikan hak dan kesejahteraan AKP migran dalam seluruh proses migrasi.
Partisipasi CIMA dalam lokakarya ini mencerminkan komitmen kami terhadap perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan migran Indonesia. Kami berharap inisiatif ini akan memperkuat upaya untuk meningkatkan kondisi kerja dan keamanan bagi seluruh pekerja di sektor perikanan.
Jayalah CIMA, Jayalah Industri Perikanan Indonesia!