Kehadiran CIMA dan KPI di Kementerian Ketenagakerjaan merupakan upaya Asosiasi memperjuangkan Anggotanya dari permasalahan penerapan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pelaut. Tanggal 14 September 2017 Ketua II Capt. Akhmad Subaidi AFNI mewakili Ketua Umum beserta beberapa Dewan Pengurus dan anggota CIMA sementara Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) yang hadir Ketua KPI Capt. Hasudungan beserta jajaran dan anggotanya yang kesemuanya berjumlah 9 orang dterima oleh DIREKTUR JAMSOS Bapak Drs. Wahyu Widodo MM. beserta jajarannya. Keramahtamahan penerimaan kami menjadi awal diskusi yang cukup hangat namun serius membahas permasalahan BPJS Ketenagakerjaan.
Awal mula penyebab diskusi ini adalah adanya operator BPJS Ketenagakerjaan yang mendatangi salahsatu Manning Agency dengan dengan menyampaikan surat yang isinya mewajibkan Pelaut yang direkrut oleh Manning Agency tersebut diwajibkan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.padahal setiap Pelaut yang berlayar keluar negeri sudah mendapatkan asuransi yang standard dari P&I yang secara besarannya lebih tinggi dari pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Jelas hal ini menjadi sebuah ketidaknyamanan bagi pelaut karena harus mengeluarkan biaya tambahan. Dalam diskusi pihak CIMA dan KPI menyampaikan beberapa argumen dari Undang-undang dan Peraturan Perhubungan Laut yang selama ini dijadikan acuan , namun pihak JAMSOS juga menyampaikan latarbelakang pelaksanaan wajib BPJS Ketenagakerjaan didasarkan pada Undang-undang dan peraturan dari sudut ketenagakerjaan.
Hasil Akhir diskusi masing-masing memberikan kesimpulan yang sama yaitu akan mencari jalan titik temu dari permasalahan ini agar ketidaknyamanan bagi pihak Asosiasi CIMA dan KPI mendapatkan solusi yang baik.
Sementara Bagi Anggota CIMA dan KPI jika mengalami atau bertemu dengan pihak operator BPJS Ketenagakerjaan agar diarahkan untuk menghubungi Pengurus CIMA dan KPI. Dan Bagaimana kelanjutan penyelesaian masalah BPJS Ketenagakerjaan ini kita tunggu bersama dalam beberapa hari kedepan. Salam CIMA (dod)