Date: 23 Aug. 2018, Time: 14.00 , Facilitator: CIMA /IOM/PT. Harini, In Attendance Raden Andrean Sangabie SANCAYA (IOM), M. Sumardi ( PT. Harini), Syarief Firdaus ( PT. Harini), Liliek HS ( PT. Harini ).
Pembahasan : 1. Mengenai system perekrutan pelaut perikanan di PT. Harini Duta Ayu adalah mengacu panduan mutu SIUPPAK yang sesuai dengan MLC 2006, 2. Permasalahan Peraturan yang mengatur pelaut di Indonesia masih tumpang tindih. Seperti BNP2TKI, KKP, HUBLA, KEMENAKER. 3. Banyak Manning agent untuk Awak kapal Perikanan yang Ilegal atau tidak mempunyai Izin tapi bisa menempatkan Awak Kapal Perikanan di Luar Negeri. 4. Anggota CIMA 90 persen untuk Awak Kapal Perikanan mempunyai Izin SIUPPAK yang sisanya masih dalam proses pengurusan per izinan di Kemenhub. 5. Permasalahan Trafiking di anggota CIMA untuk Awak kapal perikanan sampai sekarang belum ada terjadi. 6. CIMA khususnya Manning Agent Kapal Perikanan masih menunggu turunan UU No. 18/2018 dari Kemenaker yang berupa PP semoga tidak memberatkan bagi anggota CIMA telah mempunyai izin resmi