
Tanggal 24 April 2018
Indonesia sebagai negara Maritim dengan wilayah perairan yang sangat luas yang memiliki potensi geografis, demografis serta potensi sumber daya alam baik didarat maupu‘n dj perairan serta lautan diharapkan bernanfaat bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan. potensi yang besar tersebut, maka visi pemerintah sebagai poros maritim dunia melalui program kegiatanyang tertuangdalam Nawacita maka perlu didukung semua pihak. Perhubungan Laut
sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang terpadu guna mendukung program pemerintah mewujudkan poros maritirn, maka perlu upaya Pembangunan Transportasi Laut Yang Berkeadilan di Kawasan Terisolasi/Perbatasan /Terluar dengan harapan menjadi Kawasan Strategis salah satunya melalui penyediaan jasa transportasi sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan laut yang mengutamakan keselamatan, keamanan , aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas mencakupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman ;tarif terjangkau, tertib, aman, polusi rendah dan efisien
Sesuai lnstruksi Menteri Perhubungan Nomor lM.18 Tahun 2017 tcntang Pelaksanaan Hasil Rapat
Kerja Kementerian Perhubungan Tahun 2017 maka Perhubungan Laut perlu melaksanakan langkah–langkah antara lain :
1. Mendorong pembangunan infrastruktur Transportasi dengan skema Pembiayaan lnvestasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) maupun skema Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dengan melakukan harmonisasi peraturan perundangan mengcnai investasi pembangunan infrastruktur, peningkatan SOM dan penerapan teknologi informasi.
2. Mengidentilikasi dan mengusulkan proyek-proyek pembangunan infrastruktur transportasi yang layak dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah serta pihak swasta (private sector);
3. Mewujudkan terciptanya integrasi perencanaan transportasi, integresi jaringan prasarana transportasi, integrasi jaringan pelayanan transportasi, pengaturan pendanaan, sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keselamatan dan keamanan serta lingkungan dan energi melalui Rancangan Undang- Undang tentang Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS) ;
4. Melakukan deregulasi dan debirokratisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dalem rangka mendukung peningkatan daya saing nasional;
5. Melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel dan berkomunikasi menggunakan email resmi Kementerian Perhubungan dengan tetap memperhatikan safety, security, pelayanan dan menjunjung tinggi good governance;
6. Mela.kukan technical assiten yang dimulai dari tahap perencanaan. pelaksanaan sampai dengen pelaporan dan pengawasan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP);
7, Melakukan pengawasan , monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menggunakan aplikasi e Monitoring Proyek Strategis Nasional;
8. Melakukan optimalisasi dalen1 pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan dengan mclaksanakan pengawasan dan pengendalian serta penatausahaan; dan
9. Membangun reputasi melalui pencapaian prestasi kerja serta komunikasi , sosialisasi dan desiminasi capaian pembangunan di sektor perhubungan. Guna mewujudkan hal-hal tersebut diatas diperlukan upaya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan serta pelayanan sektor transportasi laut guna mewujudkan program Nawacita, maka diselenggarakan Rapat Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2018 yang diikuti oleh para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan para Kcpala Unit Pelaksana Teknis (UPI’) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.