Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP-DJPL 393 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Basic Safety Training (BST) sesuai amandemen STCW Code Section A-VI/1-4 berdasarkan Resolusi IMO MSC.539(108), maka terdapat beberapa hal penting diantaranya:
- Pelaut yang akan mengambil BST sesuai KP-DJPL terbaru dapat mengajukan ke lembaga diklat yang telah menyelenggarakan BST sebelumnya. Sertifikat BST akan dicetak ulang mengikuti masa berlaku sertifikat yang lama (bukan perpanjangan baru).
- Dalam proses updating ini terdapat tambahan pembelajaran 4 jam terkait mental health yang wajib diikuti secara tatap muka di kelas. Artinya, calon peserta harus hadir di diklat.
- Bagi pelaut yang sedang berada di kapal, dengan bukti PKL aktif serta rekomendasi dari perusahaan pemilik kapal atau perusahaan keagenan awak kapal, pembelajaran dapat dilaksanakan melalui Dalam Jaringan (Daring) menggunakan Learning Management System (LMS) selama 4 jam.
- Biaya diklat tambahan ditetapkan oleh masing-masing lembaga diklat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Resolution MSC.560 (108), ketentuan BST ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Oleh karena itu, setiap pelaut yang akan berlayar ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan ini.