Ketua CIMA Bpk Gatot Cahyo Sudewo SE, MMTr. diapit oleh Kepala Biro Hukum Setjen Kemenaker RI Bpk Budiman SH dan Kepala Bagian Hukum Dirjen Binapenta Bpk Diar Riga SH dalam acara penutup foto bersama.
Seperti Judul Acara FGD tentang mekanisme perekrutan dan penempatan awak kapal arah diskusi terfokus pada legalitas tahapan perekrutan siapa yang merekrut dan bagaimana cara mencari awak kapal?, kemudian bagaimana cara penempatan?, apakah semua perusahaan bisa merekrut awak kapal? mungkin karena semua yang hadir disana dari biro hukum masing-masing direktorat di kemenaker sehingga keabsahan proses menjadi pokok utama diskusi. Ada sedikit pertanyaan mereka juga menanyakan tentang CIMA , apakah sih CIMA?, bagaimana kekuatan hukum bahkan sampai bertanya dasar hukum pendirian CIMA yg memang tidak ada dasar hukum tapi atas dasar kebersamaan penjelasan ketua umum saat itu agar kurang memuaskan mereka . tapi mungkin juga perlu dicari apa dasar hukumnya ( lain waktu ).
Pertanyaan akhirnya mengarah pada perijinan untuk mendirikan “Manning Agent” pada diskusi itu mereka seperti yang diduga sebelumnya akan mengacu pada UU No.18 yaitu perijinan SIP3MI yang disamakan dengan perekrutan TKI, dengan tegas Ketua CIMA menyampaikan bahwa Manning Agent berbeda dengan penyalur TKI karena kita hanya melaksanakan perekrutan berdasarkan permintaan, maka jika kita kaitkan dengan yang ada pada UU No.18 kita masuk dalam kelompok perijinan untuk SIP2MI yaitu ijin perekrutan Pekerja Migran saja. apalagi jika kita dikenakan kewajiban deposito 1,5 milyar akan tutup semua Manning Agent, tegas Pak Gatot.
Acara ditutup dengan foto bersama dan penyerahan kenangan berupa kalender meja dan bendara CIMA yang diterima dengan antusias. Bravo CIMA semoga terus berjaya. (dd)