Tanggal 1 November 2017, Seperti yang telah direncanakan Hari ini Rabu Jam 13.00 Plt Ketua Umum Gatot Cahyo Sudewo, Ketua 2 Bidang Hubungan Internal Capt. Akhmad Subaidi M Mar, AFNI dan Director Executive Ir. Doddy Rachmansjah MM. berkenan memenuhi undangan Kasubdit PERLA Capt. DETRI untuk berbincang mengenai beberapa permasalahan yang terkait dengan Perekrutan dan Pengawakan Kapal khususnya permasalahan yang terjadi pada lingkungan anggota CIMA. Dalam sambutan awalnya Capt. DETRI menyampaikan beberapa kasus yang hangat saat ini adalah masalah Perbudakan Crew Kapal Ikan , Pemenuhan Hak Pelaut Perempuan yang sudah disampaikan dalam Surat Edaran yang baru lalu, dan masalah administrasi sekitar proses permohonan SIUPPAK yang masih banyak terkendala oleh keharusannya memiliki CBA dan endorsement Agreement Prinsipal oleh KBRI di negara bersangkutan. Permasalahan yang disampaikan beliau sudah juga terangkum dalam buku MATERI AUDIENSI CIMA – PERLA yang diterbitkan dalam rangka pertemuan ini.
Apa itu UU Tenaga Migran hubungannya dengan Kepelautan dan Pengawakan antara lain adalah bahwa seluruh Pelaut dinyatakan sebagai Tenaga Migran dan akan diatur pengelolaannnya dibawah Kementrian Ketenagakerjaan , namun untuk masalah Teknis dan Kompetensi tetap ditangani dibawah Kementerian Perhubungan subdit Kepelautan dan Perkapalan. Bagaimana pelaksanaan dari Undang-Undang Tenaga Migran ini kita akan tunggu waktunya nanti. (Dd)